Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Jumat, mengatakan, warga tersebut berinisial HBR (62), penduduk Lingkungan I, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kota Padangsidimpuan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku mencetak isi akun media sosial tersebut dan menggandakannya di toko photo copy "Sampe Rudang Al Ankola".
Di tempat itu, pelaku menggandakan cetakan halaman akun itu sebanyak 30 eksemplar.
Setelah itu, selebaran tersebut disebarkan pelaku ke 12 warung yang menjadi lokasi berkumpul masyarakat.
Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dalam menyebarluaskan isi akun media sosial yang berisi penghinaan terhadap agama tersebut.
Polres Tapanuli Selatan masih berkoordinasi dengan Polres Mandailing Natal untuk mengecek isi selebaran tersebut ke desa yang melakukan penyerangan.
Selain berkoordinasi dengan unsur muspida, pihak kepolisian juga mengecek ke seluruh warung yang menerima selebaran tersebut.
Sebelumnya, sekelompok warga dari Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal menyerang warga di Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Senin (17/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB, untuk mencari warga yang diduga pemilik akun facebook yang berisi penghinaan terhadap agama.
Namun penyerangan itu diikuti masyarakat Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli Selatan ke Desa Huta Pardomuan akibat terprovokasi oleh pergerakan masyarakat Desa Sihepeng, Mandailing Natal.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016