"Di wilayah lain, kami juga mendapati banyak iklan luar ruang produk rokok di Jakarta. Masih ada reklame berupa videotron yang mengiklankan rokok," kata Tigor melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Tigor mencontohkan videotron yang ada di pertigaan antara Lapangan Banteng, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat. Meskipun tidak langsung mengiklankan rokok, videotron itu menampilkan nama dan warna yang identik dengan produk rokok.
Padahal, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang berlaku sejak 1 Januari 2016.
"Masih ada pelanggaran dengan memasang iklan rokok di Jakarta. Contohnya JPO yang ambruk di Pasar Minggu dan menyebabkan tiga orang tewas," tuturnya.
Menurut Tigor, hal itu menunjukkan ada permainan dan perilaku koruptif pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bermain dengan perusahaan iklan dan industri rokok.
Karena itu, Tigor menilai JPO yang ambruk di Pasar Minggu bukan sekadar masalah konstruksi dan pelanggaran JPO yang dibebani papan reklame atau iklan luar ruang yang besar saja, tetapi juga pelanggaran pemasangan iklan dan potensi korupsi.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016