• Beranda
  • Berita
  • Praktik rentenir segera dilarang dengan Perda di Banyuwangi

Praktik rentenir segera dilarang dengan Perda di Banyuwangi

26 September 2016 17:06 WIB
Praktik rentenir segera dilarang dengan Perda di Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Abdulah Azwar Anas (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)
Banyuwangi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengajukan Rencangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Praktik Rentenir kepada DPRD yang diharapkan menjadi "jangkar" melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin mengatakan Raperda yang kini dibahas bersama dengan DPRD Banyuwangi tersebut diharapkan bisa segera disahkan dalam waktu dekat.

"Bersama teman-teman DPRD kami sedang membahasnya. Perda Pelarangan Praktik Rentenir ini akan semakin melindungi masyarakat dari jerat rentenir yang sangat merugikan rakyat kecil," katanya.

Anas mengatakan, kondisi perekonomian global dan nasional yang melambat saat ini perlu disikapi serius oleh banyak kalangan. Kelompok masyarakat menengah ke bawah tidak hanya perlu bantuan sosial semata, tapi juga membutuhkan skema perlindungan, termasuk dari praktik keuangan yang tidak adil yang diterapkan oleh para rentenir.

Selama ini, katanya, masyarakat yang memilih meminjam uang ke rentenir lebih mementingkan aspek kepraktisan semata. Pasalnya, di rentenir tak perlu ada administrasi yang detail sebagaimana di lembaga keuangan formal, baik bank maupun nonbank, seperti koperasi.

"Praktik rentenir membuat masyarakat berada di lingkaran setan kemiskinan yang susah diputus, karena bunganya terus ada dan bahkan berlipat ganda. Praktik tak adil ini membuat masyarakat susah melakukan kegiatan ekonomi produktif yang signifikan, karena setiap keuntungan usahanya tergerus bunga dari rentenir yang sangat tinggi, bisa mencapai 30 persen, bahkan 40 persen," kata Anas.

Berbarengan dengan langkah pelarangan tersebut, katanya, secara pararel Pemkab Banyuwangi terus menyiapkan pembentukan BUMD BPR Syariah yang menawarkan skema pembiayaan sangat mudah dan murah, yaitu ekuivalen dengan bunga bank sebesar 5 persen per tahun.

"Karena ini BUMD, syarat-syarat administrasi untuk memperoleh pembiayaan bisa sangat kami permudah dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian perbankan atau prudential banking yang diberi garisnya oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, masyarakat mudah mengakses pembiayaan dan tak lagi terlilit utang menahun dari rentenir," ujar Anas.

Dia menambahkan, Banyuwangi terus mendorong masyarakatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi produktif. Kelompok UMKM didorong tumbuh dengan berbagai fasilitasi.

"Bantuan sosial atau hibah mulai tahun depan juga kami arahkan ke yang sifatnya bantuan ekonomi produktif. Misalnya, saat bedah rumah, tidak hanya membedah rumahnya, tapi juga memberi bantuan alat produksi, seperti blender untuk berjualan minuman atau hewan ternak dalam skala tertentu," kata Anas.

Pewarta: Masuki M Astro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016