Padang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumbar Widodo Supriyadi, membenarkan dirinya diperiksa oleh Jamwas Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.Ia (Farizal) terancam dipecat jika terbukti bersalah. Namun pemecatan tersebut masih menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap, saat ini Farizal dinonaktifkan."
"Memang benar saya juga dipanggil beberapa hari lalu oleh Kejagung untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan suap Farizal yang disidik oleh KPK," kata Widodo Supriyadi, diwawancarai saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-53 Komandan Denpom I/4 Padang, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan keterangan yang diminta adalah seputaran sidang kasus gula yang menjadi awal mula terseretnya nama Jaksa Farizal. Meskipun demikian ia enggan memberikan materi pemeriksaan dirinya lebih detail.
Sementara terhadap Jaksa Farizal, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dan telah ditahan, Widodo mengatakan jaksa bersangkutan terancam dipecat.
"Ia (Farizal) terancam dipecat jika terbukti bersalah. Namun pemecatan tersebut masih menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap, saat ini Farizal dinonaktifkan," jelasnya.
Ia menyebutkan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Farizal adalah membuatkan nota keberatan (Eksepsi) terhadap terdakwa Xaveriandy Sutanto, yang berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.
Jaksa Farizal saat ini telah menjadi tahanan KPK karena diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto. Suap tersebut bertujuan agar Farizal "membantu" kasus yang sedang disidang hingga saat ini, dan menyeret nama Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa.
Kasus tersebut adalah dugaan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, yang diketahui berada di bawah penguasaan Xaveriandy Sutanto.
Namun belum putus perkara itu, Xaveriandy Sutanto juga terjerat kasus dugaan suap yang ditangani oleh KPK.
Akibat beberapa terjerat kasus lain dalam waktu yang bersamaan, sidang lanjutan perkara Xaveriandy Sutanto di Pengadilan telah ditunda sebanyak dua kali.
Penundaan terkahir dilakukan pada Selasa (27/9), dikarenakan Xaveriandy Sutanto juga ditahan KPK di Jakarta, terkait kasus suapnya.
Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016