Denpasar (ANTARA News) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan pihaknya gencar melakukan penertiban penduduk, termasuk juga pengamen di jalan raya....keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat dan wisatawan."
"Kemarin kami dapat menangkap tiga anak punk yang menjadi pengamen jalanan. Karena itu petugas kami melakukan penangkapan," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan mengamen di jalan raya atau tempat umum dilarang di Kota Denpasar karena mengganggu lalu lintas dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Dalam penertiban tersebut disamping mengamankan ketiga anak punk tersebut juga ikut diamankan dua buah gitar dan satu sepeda motor sebagai barang bukti," ucapnya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata Alit Wiradana, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para anak punk atau para pengemis lainnya. Sebab rata-rata anak punk tersebut masih dalam usia produktif dan mampu bekerja.
"Jika diberikan, maka mereka akan malas dan tak akan pernah berhenti dari aktivitas mengemis, apalagi keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat dan wisatawan," ucapnya.
Ketiga anak punk itu (pengamen) yakni Fikri dari Bangkalan Madura, Adam dari Surabaya dan Muhammad Sugi dari Jawa Timur. Seorang di antaranya yaitu Fikri ternyata sudah pernah ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar.
"Agar hal ini tidak terulang lagi, maka Satpol PP Kota Denpasar akan memberikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk dipulangkan ke daerah asalnya," katanya.
Sebelum Satpol PP juga melakukan tindakan penertiban terhadap papan reklame yang melanggar aturan, antara lain baliho yang sudah melewati batas pemasangan atau izinnya sudah berakhir.
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016