Jakarta (ANTARA News) - Kepala bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menyebutkan, KPK sejak awal sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan advokat senior Otto Cornelis Kaligis atas UU KPK.... sejak awal sudah menduga bahwa gugatan ini akan ditolak oleh Mahkamah...
"Kami sejak awal sudah menduga bahwa gugatan ini akan ditolak oleh Mahkamah," ujar Chusniah, ketika ditemui usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan prediksi KPK berdasarkan gugatan Otto yang sebenarnya terkait dengan penerapan satu ketentuan dan bukan permasalahan inkonstitusional .
"Dalilnya kan bukan karena inkonstitusionalnya suatu ketentuan terhadap undang undang dasar, tapi ini masalahnya penerapan ketentuan," ujar dia.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan Kaligis dinyatakan tidak dapat diterima karena Kaligis dinilai Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) UU KPK.
Bahkan seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kaligis sebagai pemohon menilai pasal 46 ayat (2) UU KPK yang berisi tentang pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka, telah menimbulkan kerugian konstitusional, karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya, Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap, meminta penangguhan penahanan supaya dapat berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPK.
Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat senior Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat senior Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016