"Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Y (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada hari ini, kami memberikan apresiasi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara. Menurut, Niam vonis ini memberikan kepastian hukum perlindung terhadap anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.
Vonis mati ini juga diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingga berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak, serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.
Niam juga menjelaskan putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak, yang dipelopori oleh Kepala Negara.
Hal ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa sehingga butuh penanganan luar biasa, termasuk penanganan dalam penegakan hukumnya.
Ia berpendapat, DPR juga harus memiliki komitmen yang sama, dengan segera mengesahkan Perppu 1/2016 menjadi UU. KPAI menduga ada tiga fraksi yang kurang serius memberikan dukungan perlindungan anak dengan memberikan berbagai alasan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9), yakni Agus Dermawan (39), pada Rabu (21/9).
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016