Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak Surabaya M Ridwan, Jumat mengatakan, kelima orang tersebut ditangkap saat bekerja pada pengerjaan instalasi listrik di PT JA yang berada di Manyar, Gresik, Jawa Timur.
"Kelima WNA itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Kanwil Kemenkumham Jatim terkait penyalahgunaan izin tinggal. Dan setelah kami selidiki, memang benar lima WNA ini menyalahi izin tinggal selama bekerja di sini," katanya di Surabaya.
Ia mengemukakan, lima WNA itu sebenarnya datang ke Indonesia dengan sponsor dari PT PPE. Namun, dalam berjalannya waktu ternyata lima WNA ini bekerja untuk PT ZI, kemudian perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan PT JA yang bergerak di bidang pemasangan instalasi listrik.
"Selama enam bulan lima WNA itu bekerja untuk PT JA yang beralamat di Jalan Manyar, Gresik," katanya.
Dari situlah, lanjut dia, kemudian Imigrasi Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima WNA tersebut. Kelima WNA China yang ditangkap berinisal CJ, CX, DX, QJ, dan WZ.
"Kelima WNA China ini melanggar pasal 123 jo pasal 75 ayat 2 huruf a dan f UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenai tindakan pendeportasian dan pencekalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan," tegas Ridwan.
Saat ditanya apakah pihak perusahaan juga bakal dikenai tindakan, Ridwan tidak membantahnya. "Untuk pihak perusahaan kami beri peringatan, agar lebih berhati-hati memperkerjakan WNA," kata Ridwan.
Ridwan berharap partisipasi masyarakat terkait adanya WNA yang telah menyalahgunaan izin tinggal. "Peran masyarakat sangat penting, kami berharap masyarakat melaporkan ke kami jika ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal," pungkasnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016