Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendukung aturan Badan Pengawas Pemilu yang akan mengawasi tim sukses pasangan calon untuk mencegah politik uang pada Pilkada.Faktanya di lapangan, praktik politik uang dilakukan timses pasangan calon
"Sebagian anggota Komisi II DPR menerima usulan Bawaslu itu karena faktual di lapangan," katanya di sela-sela Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Selasa.
Dia mengatakan, para calon tidak mungkin membagikan uang karena terlalu kelihatan dan penyelenggara Pemilu akan susah menemukan karena kemungkinan dilakukan ersembunyi.
Dia mengatakan, yang sering ditemukan di lapangan adalah tim sukses menyusun rencana politik uang dengan menyiapkan amplop dan membagikan kepada masyarakat secara massif.
"Faktanya di lapangan, praktik politik uang dilakukan timses pasangan calon, ini tidak ada di UU namun faktanya ada sehingga dimasukkan dalam peraturan Bawaslu," kata Lukman.
Dia menjelaskan, aturan yang akan dibuat Bawaslu itu tidak akan tumpang tindih atau bertentanggan dengan UU Pilkada karena UU Pilkada belum mengatur soal ini sehingga apabila peraturan teknis diatur maka tidak masalah.
"Kalau di UU belum diatur maka peraturan teknis boleh mengatur aturan tambahan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk aturan larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kami ingin menambah (dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang) karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam Rapat Kerja Komisi II DPR hari ini. "Kami tawarkan usulan itu karena UU (UU tentang Pilkada) hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara."
Muhammad menjelaskan ladan Bawaslu ingin menambah aturan ini karena berdasarkan hasil evaluasi lembaganya, tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016