• Beranda
  • Berita
  • Polisi: tersangka retas videotron via internet untuk tayangkan film porno

Polisi: tersangka retas videotron via internet untuk tayangkan film porno

4 Oktober 2016 20:09 WIB
Polisi: tersangka retas videotron via internet untuk tayangkan film porno
Ilustrasi - Foto tayangan videotron di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat (30/09/2016) siang yang diambil pemilik akun Twitter @cho_ro. (Twitter@cho_ro)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menyatakan tersangka SAR (24) menayangkan film porno di videotron yang berada di Jakarta Selatan setelah ia berhasil meretas username dan password sistem videotron milik PT Transito Adiman Jati itu melalui internet.

"Tersangka meretas videotron melalui internet," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Selasa.

Petugas Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap SAR, yang seorang ahli analisis komputer, di kawasan Senopati Jakarta Selatan pada Selasa (4/10) siang.

Setelah meretas untuk mendapatkan username dan password videotron itu, jelas Fadil, SAR menggunakan aplikasi "Team Viewer" untuk mengakses ke videotron.

Selanjutnya, karyawan pada perusahaan analis itu mengakses film porno yang ditayangkan melalui videotron milik PT Transito Adiman Jati tersebut.

Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan penayangan film porno pada layar besar iklan LED di samping kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (30/9) pukul 13.00 WIB.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016