"Tersangka meretas videotron melalui internet," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Selasa.
Petugas Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap SAR, yang seorang ahli analisis komputer, di kawasan Senopati Jakarta Selatan pada Selasa (4/10) siang.
Setelah meretas untuk mendapatkan username dan password videotron itu, jelas Fadil, SAR menggunakan aplikasi "Team Viewer" untuk mengakses ke videotron.
Selanjutnya, karyawan pada perusahaan analis itu mengakses film porno yang ditayangkan melalui videotron milik PT Transito Adiman Jati tersebut.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan penayangan film porno pada layar besar iklan LED di samping kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (30/9) pukul 13.00 WIB.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016