• Beranda
  • Berita
  • OJK siapkan sejumlah program pengembangan fintech

OJK siapkan sejumlah program pengembangan fintech

6 Oktober 2016 16:15 WIB
OJK siapkan sejumlah program pengembangan fintech
Launching Pembayaran Elektronik Tol. Sales promosi menunjukan kartu elektronik tol usai peresmian launching implementasi pembayaran elektronik tol nasional di Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/3/2016). Dalam launching pembayaran elektronik tol tersebut PT Jasa Marga bersinergi bersama empat Bank BUMN diantaranya BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN yang pada tahap awal dapat digunakan di Ruas Tol JORR (Kebon jeruk-TMII-Cilincing), Ulujami-Pondok Aren, Jakarta Tangerang dan Ruas Tol Bogor Outer Ringroad (BORR). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah program untuk mendukung berkembangnya industri jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) di Tanah Air.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, salah satu program yang akan dilakukan adalah meluncurkan Fintech Innovation Hub atau Pusat Inovasi Fintech.

"Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital," ujar Rahmat di Jakarta, Kamis.

Selain itu, OJK menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi dimana OJK menyiapkan "certificate authority" (CA) di sektor jasa keuangan.

CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital, telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.

"OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory untuk Fintech. Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan," ujar Rahmat.

Terakhir, OJK menyiapkan dua kajian. Pertama, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri Fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan. Kedua, kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan

"Kajian itu untuk memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan," katanya.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016