"Pelaku kesal terhadap anaknya karena suaminya ditangkap Polresta Tangerang Selatan terkait kasus narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Gomgom Pasaribu menambahkan tersangka emosi karena suaminya Erlangga menuduh telah menjual diri.
Diungkapkan Roberto, pelaku merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya itu kemudian mengirimkan video.
Roberto menuturkan tersangka Siti belum pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelum kejadian tersebut.
Awalnya, Siti merekam dan mengirimkan aksi kekerasan terhadap bayinya kepada telepon selular suaminya yang terjadi di rumahnya kawasan Sukatani, Rajeg Kabupaten Tangerang Banten pada 26 September 2016.
Namun suami tersangka menyebarkan aksi tersangka melalui facebook agar anaknya mendapatkan pertolongan kemudian petugas Polda Metro Jaya menyelidiki aksi penganiayaan tersebut.
Petugas kepolisian meringkus tersangka di kosannya daerah Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat pada Rabu (5/10).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016