Kemenperin kaji pengenaan cukai plastik

7 Oktober 2016 19:11 WIB
Kemenperin kaji pengenaan cukai plastik
Pedagang merapikan bunga plastik barang dagangannya di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/6/2016). Permintaan hiasan bunga plastik jelang lebaran meningkat dan dijual dengan kisaran harga Rp50 ribu-Rp350 ribu per buah sesuai dengan jenis ukuran. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan mengkaji pengenaan cukai terhadap plastik yang rencananya diterapkan, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Nanti kita review, tapi sekarang industri plastik itu posisinya merugi, sedangkan pemerintah mengenakan cukai," kata Airlangga di Jakarta, Jumat.

Menurut Airlangga, pada kondisi demikian, industri plastik akan terbebani sehingga akan menaikan harga, dengan demikian permintaan akan diprediksi turun.

"Kalau rumus ekonominya, dengan pembebanan harga yang tinggi, maka demand (permintaan) akan turun," ungkapnya.

Lebih jauh Airlangga mengatakan, hal tersebut lebih mengkhawatirkan jika cukai dikenakan pada kemasan plastik yang notabenenya banyak digunakan industri makanan dan minuman.

"Nah, ini yang harus kita jaga. Padahal industri mamin kan punya daya tahan yang bagus. Ini sedang dibahas antar tim," kata Airlangga.

Diketahui, Kementerian Keuangan sedang mengkaji untuk pengenaan cukai terhadap kemasan plastik pada botol minuman sebagai ekstensifikasi cukai mengingat masih minimnya obyek barang kena cukai (BKC).

Adapun cukai plastik dikenakan dengan tujuan utama mengendalikan konsumsi dan distribusi sehingga bisa mengurangi faktor negatif atas lingkungan hidup, terutama kemasan plastik, seperti botol plastik, kresek, bungkus makanan, dan minyak goreng.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016