Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaan itu, Haris Gunawan menerangkan terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.
Kejagung juga turut memeriksa mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto yang menerangkan tentang status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.
Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah memeriksa 13 saksi namun sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan masih terus berjalan sampai sekarang terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata kapuspenkum.
"Penyidikan kan untuk membuat terang sebuah kasus," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap kasus penjualan aset tanah itu, menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menyelamatkan aset negara yang diperjualbelikan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016