"Kami berharap negara memiliki sebuah konsep untuk melindungi TKI dengan Jaminan Sosial Nasional. Misalnya bisa saja JSN bekerjasama dengan konsorsium, dimana konsorsium itu harus memiliki perwakilan di luar negeri," kata Dede Yusuf dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, masih banyak laporan TKI di sejumlah negara yang mengalami kondisi putus hubungan kerja tetapi belum menerima haknya.
Politisi Partai Demokrat itu berpendapat, sulitnya asuransi yang menaungi TKI melakukan klaim dikarenakan beberapa faktor, antara lain adalah persoalan pendataan dan tidak adanya perwakilan Indonesia di luar negeri sehingga klaimnya sulit ditindaklanjuti.
"Selain itu, kami juga mendorong dengan membuat Panja (Panitia Kerja) BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi IX DPR menyoroti masih belum optimalnya kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seperti dalam mengikutsertakan sejumlah kalangan pekerja yang layak dimasukkan dalam program.
"Kami melihat bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini bekerja belum optimal, satu contoh misalnya masalah rekening pekerja outsourching yang tidak bertambah di BPJS Ketenagakerjaan padahal gaji mereka dipotong terus," kata Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati.
Untuk itu, menurut politisi PDIP tersebut, pihaknya telah menginstruksikan kepada dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengawasi hal tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani juga menyatakan masih adanya persoalan karyawan di daerah yang masih belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
"Kemarin saya di dapil, ada 650 karyawan salah satunya perusahaan pabrik gula yang datang ke saya. Mereka pekerja kontrak outsourcing yang dikerjakan pada pihak ketiga. Kawan-kawan ini belum mendapatkan hak-haknya," kata politisi Partai Nasdem itu.
Dia menjelaskan sejumlah karyawan ini tidak mendapatkan hak-haknya meski para karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan outsourcing.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016