• Beranda
  • Berita
  • Pembahasan anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI lanjut, sekitar Rp104 triliun

Pembahasan anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI lanjut, sekitar Rp104 triliun

13 Oktober 2016 15:22 WIB
Pembahasan anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI lanjut, sekitar Rp104 triliun
Ilustrasi uji tembakan roket multi laras RM 70 Grad dari satuan artileri medan Korps Marinir TNI AL, yang mampu menembakan semua jenis roket kaliber 122,4 mm ini dengan jangkauan 30 hingga 36 km. Roket-roket amunisi RM 70 dapat membawa berbagai jenis hulu ledak. (ANTARA FOTO/Dinas Penerangan TNI AL)

... penambahan armada di wilayah Natuna...

Jakarta (ANTARA News) - DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan rencana anggaran pada APBN 2017 untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, yang nilainya diproyeksikan sekitar Rp104 triliun. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang wacana dari pemerintah bahwa 1,5 persen APBN dikerahkan untuk sektor pertahanan nasional

"Sekitar Rp104 triliun," kata Menteri Pertahanan, Ryamizad Ryacudu, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Ryacudu mengatakan, fokus anggaran Kementerian Pertahanan  dan TNI pagu anggaran 2017 untuk peremajaan sistem kesenjataan alias arsenal TNI yang sudah tidak layak pakai.

Dia menilai banyak arsenal TNI sudah berumur tua sehingga diperlukan pembelian baru, terkhusus pesawat tempur dan pesawat transport militer. "Penyediaan alat, penambahan alat baru. Lihat saja yang tua-tua itu, pesawat, pokoknya yang tua-tua diganti," ujarnya.

Dia mengatakan, selain untuk peremajaan, anggaran itu akan digunakan penambahan armada di daerah perbatasan khususnya di perairan Natuna.

Kecuali itu, dia menyatakan, "Ada penambahan armada di wilayah Natuna."

Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, yang hadir juga dalam pembahasan itu, mengatakan, pemotongan anggaran di berbagai sektor saat ini tidak mempengaruhi rencana pembelian arsenal baru di institusinya.

Sesuai RAPBN 2017, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp104,58 triliun. 

Berlainan dengan Kepolisian Indonesia yang merupakan pos tunggal, maka anggaran negara di sektor pertahanan ini diserahkan kepada Kementerian Pertahanan yang lalu membaginya untuk keperluan Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar TNI AL, Markas Besar TNI AU, dan Markas Besar TNI AD. 

Pada sisi lain, proses pembelian arsenal dan sistem kesenjataan TNI harus patuh pada UU Nomor 16/2009 tentang Industri Pertahanan, yang di antaranya mengharuskan pelibatan industri pertahanan dalam negeri saban terjadi pembelian sistem kesenjataan yang belum bisa diproduksi di Indonesia. 

Namun proses ini melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan melalui lelang publik terbuka, yang pengawasan pemakaian dananya bisa dilakukan publik secara lebih transparan. 

Dalam proses pengajuan anggaran 2017 untuk sektor pertahanan negara ini, Komisi I DPR sempat menolak karena berpatokan janji pemerintah yang akan mengusahakan anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI sebesar 1,5 persen dari PDB, alias setara dengan Rp180-Rp200 triliun. 

Perincian alokasi anggaran itu sudah dibicarakan yaitu 40 persen untuk belanja rutin, 20 persen lebih sedikit untuk belanja barang dan sisanya belanja modal.

Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2015, Kementerian Pertahanan dan TNI mendapat anggaran Rp102 triliun dengan alokasi pembelian arsenal sekitar Rp40 triliun.

Sementara itu, pada 2016 pagu anggaran itu hanya Rp95 triliun namun ada penambahan anggaran senilai Rp37 triliun untuk kebutuhan kesejahteraan pegawai dan pembelian arsenal TNI.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016