"Dikarenakan saat ini kian menjamur TPS ilegal ini dan bukan kewenangan untuk menindak pembuang sampah itu dan susahnya untuk mengetahui pelaku sebenarnya," kata Kabid Kebersihan DKP Kabupaten Bekasi Dodi Agus Suprianto di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kecamatan desa atau tingkat kabupaten yang seharusnya mengawasi dan menindak pelaku pembuang sampah di tempat-tempat pembuangan ilegal itu.
"Dikarenakan kewenangan dalam menindak mereka adalah Satpol PP, dan bukan di kita."
Selain itu, pada internal Satpol PP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga dapat menindak pelanggar peraturan daerah yang membuang sampah di sembarang tempat.
Jumlah tempat-tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi sudah mencapai lebih 100 titik. Untuk wilayah kecamatan, paling banyak terdapat di Tambun Selatan, Babelan, Cikarang Barat, dan Tambun Utara.
Pengawasan dan penindakan mengenai pembuangan sampah ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012.
Di dalam perda itu sudah jelas bahwa Satpol PP yang lebih berhak untuk menindak.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016