Dirut BPJS Jamsostek Agus Susanto di Jakarta, Senin, mengatakan menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja.
"Semua pekerja, baik formal dan informal berhak menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya. Bukan hanya tidak mendaftarkan, BP Jamsostek juga mengejar perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerja, juga mendaftarkan sebagian upah.
BP Jamsostek bekerja sama dengan Kejaksaan, sebagai pengacara negara, menelisik perusahaan yang tidak mendaftar, daftar sebagian upah dan juga sebagian tenaga kerja.
Nota Kesepahaman di tanda tangani Agus dengan Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani disaksikan direksi dan pengurus Kadin lainnya.
Rosan menyatakan akan mengajak anggotanya untuk mendaftarkan semua pekerjanya. Diakuinya, banyak manfaat diberikan BP Jamsostek tetapi belum dikenal luas oleh perusahaan.
Tidak hanya itu, dia juga mengusulkan agar BP Jamsostek, pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk menyalurkan dana yang dikelola untuk menjadi penyertaan modal pada proyek infrastruktur.
"Jika diijinkan 20 persen saja, maka akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur kita," ujar Rosan.
Diakuinya, perlu peninjauan kembali PP tentang investasi BPJS yang melibatkan banyak pihak, tetapi dia optimis kebijakan itu akan menjadi pertimbangan semua pihak terkait.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016