Berdasarkan nilai saat ini, kerugian Kuba karena blokade AS mencapai 125.873 juta dolar AS, kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Kuba untuk Indonesia, Nirsia Castro Guevara, dalam pernyataan yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
"Pada Maret 2015 hingga Maret 2016, biaya sanksi sebesar 4.680.300.000 juta dolar AS dengan nilai saat ini," kata Duta Besar Nirsia.
Menurut dia, blokade, yang telah diberlakukan oleh AS atas Kuba selama 54 tahun, merupakan hambatan terbesar dalam mengembangkan potensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat Kuba, serta menghalangi kegiatan ekonomi dan perdagangan Kuba serta hubungan keuangan dengan AS dan seluruh dunia.
AS masih melarang ekspor produk dan peralatan Kuba dan menahan produk dan jasa dari Kuba masuk ke AS.
"Kuba tidak dapat memiliki hubungan perbankan langsung dengan AS atau menerima investasi AS di sektor ekonomi lainnya kecuali dalam hal telekomunikasi," kata Duta Besar, seraya menambahkan bahwa meskipun pada Maret 2016 dolar AS dapat digunakan dalam transaksi internasional Kuba, hingga sekarang tidak ada kesepakatan bisnis yang dapat dibuat di negara tersebut.
Kuba dilarang membuka rekening koresponden di bank AS atau melakukan pembayaran tunai dalam dolar AS di negara-negara pihak ketiga.
"Contohnya, keputusan yang diambil oleh Commerzbank Jerman untuk menghentikan operasi dengan Kuba berikut denda 1.710 juta dolar AS atas hal tersebut diberlakukan oleh AS pada Maret 2015," kata Duta Besar.
Sebelumnya, dalam wawancara khusus baru-baru ini dengan Antara, Duta Besar Nirsia menyatakan saat ini warga AS boleh melakukan kunjungan ke Kuba hanya untuk 12 kategori yang telah diizinkan oleh Undang Undang AS.
Penerbangan terjadwal antara kedua negara telah dipulihkan, namun warga AS masih dilarang berlibur sebagai turis di Kuba.
Hingga kini blokade yang diberlakukan oleh AS terhadap Kuba masih berlangsung kecuali untuk telekomunikasi, kata Duta Besar.
(T.KR-LWA/B/B005/B005)
Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016