89 persen sumber air DIY tercemar bakteri

18 Oktober 2016 12:43 WIB
89 persen sumber air DIY tercemar bakteri
Anak Sekolah Siswa SD Inpres Deranitan berebut air minum seusai bermain bola di desa Dolasin, Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/8). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 89 persen sumber air di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah tercemar bakteri E.coli dan beberapa bahan kimia lainnya.

"Hasil survei kualitas air (SKA) tahun 2015 menunjukkan fakta bahwa kondisi air minum di DIY cukup memprihatinkan," ujar Direktur Statistik Kesra Badan Pusat Statistik (BPS) Gantjang Amanullah dalam Sosialisasi Hasil Survei Kualitas Air Tahun 2015 (SKA 2015), di Yogyakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan, bahwa hasil SKA 2015 memperlihatkan mayoritas sumber air di DIY telah bakteri E.coli.

Di antaranya, sebanyak 89 persen sumber air tercemar bakteri E.coli, lalu sumber air layak minum sebanyak 87,8 persen, dan sumber air tidak layak telah tercemar bakteri E.coli sebanyak 95,5 persen.

Fakta lain yang terungkap, kata dia, air siap minum pun telah tercemar bakteri E.coli.

Diantaranya, air siap minum sebanyak 71,3 persen, lalu air siap minum dari sumber air layak 69,8 persen, dan air siap minum dari sumber air tidak layak sebanyak 78,1 persen.

Sementara itu, kondisi sumber air layak seperti air pipa, air kemasan bermerek, air tanah, dan air isi ulang, sebagai sumber air siap minum, terkontaminasi bakteri E.coli dengan kadar persentase yang berbeda-beda.

Diantaranya, sebanyak 73 persen air pipa telah terkontaminasi E.coli, lalu air kemasan bermerek 52 persen, air tanah 68,9 persen, dan air isi ulang 47,2 persen.

Ia menambahkan, katanya, kontaminasi lainnya berupa nitrat dan khlorida dapat dikatakan berada dalam zona aman.

"Hasil SKA 2015 juga menunjukkan bahwa hanya 6,3 persen dari sampel air minum rumah tangga yang mengandung 50 mg/L nitrat atau melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh Permenkes. Bahkan hasil uji kandungan khlorida menunjukkan bahwa tidak ada sampel air minum rumah tangga yang memiliki kandungan khlorida di bawah 250 mg/L sebagai batas toleransi yang ditetapkan Permenkes No. 492 Tahun 2010," ungkap Gantjang.

Pewarta: RH Napitupulu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016