"Dari apa yang kita kaji di Tanjung Priok, banyak sekali pungli. Ada juga oknum dari Bea Cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi pengimpor," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, mereka akan bicara ke depan, membenahi sistem, bagaimana sistem importasi dan pungutan Bea Cukai jadi ekefektif agar produk dalam negeri tidak terganggu, tidak ada disparitas harga mencolok, masyarakat terlindungi.
KPK membahas hal itu bersama Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dan lain-lain.
"Banyak hal yang kita temui, ada oknum Bea Cukai, aparat penegak hukum yang berada di belakang pengusaha tadi, itu fakta, yang jadi persoalan bagaimana kita membenahi itu," ungkap Marwata.
Menurut Badaruddin, sistem yang ada saat ini masih harus disempurnakan.
Sejumlah rekomendasi yang diberikan KPK antara lain, (1) Perbaikan jalur impor ilegal melalui impor resmi, (2) Mengatasi penyelundupan lewat pelabuhan tikus dengan melanjutkan operasi penindakan yang didukung TNI/Polri.
Sementara Pambudi menilai impor ilegal disebabkan sejumlah faktor yang penyelesaiannya harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari regulator dengan 198 regulasi, pelaku bisnis itu sendiri, dan aparat penegak hukum.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016