Balikpapan (ANTARA News) - Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredy Pasaribu menegaskan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas hingga rekomendasi pemecatan bagi jajarannya yang memeras dan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat.Terutama yang berbuat itu kepada pedagang kaki lima (PKL)."
"Terutama yang berbuat itu kepada pedagang kaki lima (PKL)," kata Freddy, Rabu.
Menurut Freddy, akibat pungli, moral instansi dan pribadi menjadi rusak. "Pungli dapat mengganggu tugas instansi, proses penertiban akan terhambat jika aksi pungli dibiarkan," katanya.
Kasatpol PP mengaku, sejak beberapa waktu silam telah melakukan antisipasi bebas pungli di tubuh Satpol PP. Selama dirinya bertugas, tidak pernah ada anggota Satpol PP yang terlibat urusan pungli.
"Walau tidak mudah menghadapi kondisi masyarakat yang bermacam-macam," kata Freddy.
Terlebih lagi dalam menghadapi persoalan yang berpotensi terjadi konflik.
Setahun terakhir, hanya satu personel Satpol PP yang dipecat Wali Kota Rizal Effendi. Itupun akibat kasus indisipliner.
"Yang bersangkutan sering tidak masuk kantor. Sesuai prosedur, diperingatkan dengan dikirimi surat peringatan (SP), tetapi tidak diperhatikan. Melalui SK Wali Kota yang bersangkutan diberhentikan," tutur Freddy.
Di Balikpapan, tugas Satpol PP tak jauh berbeda dengan di kota-kota lain. Mereka menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar yang menjadi hak pejalan kaki, menurunkan papan reklame yang izinnya kedaluwarsa atau bahkan tidak memiliki izin.
Satpol PP juga membongkar bangunan yang dibangun tanpa memiliki izin membangun bangunan (IMB) atau menyalahi IMB-nya.
"Hal-hal yang menyalahi ketertiban umum, tidak sesuai dengan perda, itu yang kami tertibkan," kata Freddy.
Saat melakukan penertiban itulah anggota Satpol PP biasanya memiliki kesempatan untuk berbuat curang, dengan menerima sejumlah uang agar hal yang menyalahi aturan tadi tidak diganggu gugat.
"Pokoknya bila ada yang demikian, laporkan pada saya dan kami akan tindak," kata Freddy.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016