• Beranda
  • Berita
  • Polsek Tambun tangkap penipu bermodus ganjal kartu ATM

Polsek Tambun tangkap penipu bermodus ganjal kartu ATM

22 Oktober 2016 20:20 WIB
Polsek Tambun tangkap penipu bermodus ganjal kartu ATM
Ilustrasi: pembobol ATM. (ANTARA News/Insan Faizin Mubarak)
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam (20/10) menangkap satu dari dua pelaku penipuan terhadap pengguna mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat mereka beraksi di kawasan perniagaan Metland Tambun.

"Modus penipuan yang dijalankan pelaku adalah dengan mengganjal lubang kartu di mesin ATM dengan plastik kemasan air minum mineral agar kartu milik korbannya tertahan di dalam," kata Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumawardhana di Cikarang, Sabtu.

Petugas berhasil membentuk seorang pelaku bernama Hamlan Kurniawan (30), sedangkan rekannya, Fajrin (25), sekarang sedang dalam pengejaran polisi.

"Sindikat ini sudah lama menjalankan aksinya di wilayah Bekasi," katanya.

Bobby mengatakan, kasus itu terungkap saat korbannya, Ponidi (23), curiga ketika kartu ATM miliknya tertelan mesin.

Pada saat bersamaan, seorang pelaku datang berpura-pura menolong dan meminta korban memasukkan kembali PIN ATM-nya.

"Saat itu lah pelaku menghafal nomor PIN ATM yang dimasukan korban," jelas Bobby.

Kemudian, pelaku mencoba meyakinkan korbannya bahwa kartu ATM-nya telah benar-benar tertelan di dalam mesin, sehingga korban pun segera meninggalkan mesin ATM tersebut.

Tak lama berselang, pelaku lain masuk mengambil kartu ATM korban yang diganjal dengan plastik dan menguras isi uang yang tersimpan di akun bank korban yang berjumlah Rp600.000.

"Rupanya korban sudah curiga dengan aksi pelaku sehingga berteriak meminta bantuan dan pelaku segera ditangkap oleh petugas keamanan setempat, sedangkan pelaku Fajrin berhasil melarikan diri.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lolos, kami sudah mengantongi identitasnya," katanya.

Kini tersangka yang tertangkap mendekam di sel tahanan Polsek Tambun dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancamannya hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016