"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Hanif dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa.
Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017 sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.
Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan itu sudah adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata Hanif.
Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan besaran inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS diketahui inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen,
"Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten," kata Hanif.
Sejalan dengan itu, kata Hanif, Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM.
Sementara itu, masih adanya delapan provinsi yang nilai UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.
Terhadap provinsi-provinsi tersebut, Hanif mengatakan sesuai amanat PP No.78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016