"Tujuan kita sebenarnya ke sana, yang produk yang biasa diimpor, perusahaannya jadi investasi ke dalam negeri," ujar Teddy di Bandung, Jumat.
Teddy menyampaikan, rencana penerapan SNI wajib pelumas pada Juni 2017 masih menimbulkan kekhawatiran, khususnya dari importir pelumas, padahal peraturan itu dibuat untuk melindungi kualitas pelumas yang beredar di Indonesia ,termasuk konsumennya.
"Nah, memang masih ada yang salah paham. SNI wajib pelumas itu tidak akan mengganggu impor, justru menjaga kualitas pelumas yang beredar di dalam negeri," ungkap Teddy.
Menurut Teddy, kekhawatiran itu timbul karena masih banyak pelumas impor yang kualitasnya kurang baik, bahkan palsu.
Dengan SNI wajib, tambahnya, perusahaan yang mengekspor pelumas ke Indonesia, akan memilih berinvestasi dan memproduksi pelumas di Tanah Air, mengingat pasar pelumas Indonesia begitu besar di mana kebutuhan pelumas mencapai 850 ribu kilo liter per tahun.
"Pasar kita kan potensial, kami yakin mereka mau masuk. Jadi, SNI wajib pelumas ini sangat penting. Mudah-mudahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang ini bisa terbit tahun depan," pungkasnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016