Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana pengembangan keahlian tersebut ditujukan untuk mendukung industri dalam mengembangkan dan memperbaharui Standar Kompetensi Kerja Nasional sesuai kebutuhan terkini dan mendatang.
"Yang paling penting ada upaya sistematis untuk memperbaiki skill tenaga kerja kita," ujar Bambang di Jakarta, Selasa.
Beberapa negara seperti Korea Selatan, Singapura, dan Malaysia menerapkan dana pelatihan kerja. Pengembangan dana keahlian/pelatihan sendiri sebenarnya merupakan tindak lanjut PP 31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Sebelumnya, Indonesia pernah memberlakukan sistem insentif pelaksanaan pelatihan awal tahun 1990-an melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 770/1990 tentang pemberian keringanan pajak kepada perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan dan penanganan tenaga kerjanya.
Bambang juga berharap, melalui pengembangan dana pelatihan tersebut akan memudahkan siswa didik memperoleh keahlian sesuai kebutuhan industri.
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina Firmanzah menyambut baik usulan Bappenas terkait pengembangan dana keahlian bagi tenaga kerja domestik.
"Kalau ini bisa dipakai dalam skala yang lebih generik dan secara political wise bisa diterima, kita bisa punya skema yang cukup menarik," ujar Firmanzah.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016