Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir menyebutkan sudah ada 7.427 izin pemanfaatan tenaga nuklir yang dikeluarkannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.Jadi, petugas proteksi radiasi harus memiliki surat izin bekerja (SIB) untuk mengoperasikan alat (berteknologi nuklir, red.). Selain itu, petugas juga diberikan pelatihan khusus."
"Berdasarkan data Bapeten per Mei 2016, terdapat 7.427 izin pemanfaatan nuklir, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta," kata Kepala Bapeten Prof Jazi Eko Istiyanto di Semarang, Kamis.
Hal itu diungkapkannya usai membuka "Forum Konsultasi Publik Penyusunan RUU Perubahan UU Ketenaganukliran", diprakarsai Bapeten bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Jazi menjelaskan izin pemanfaatan teknologi nuklir itu meliputi banyak bidang, mulai kesehatan, penelitian, dan industri, namun dominasinya memang izin pemanfaatan oleh dunia industri.
"Sekarang ini, hampir seluruh industri memanfaatkan teknologi nuklir, terutama industri yang butuh tingkat kepresisian tinggi (untuk produknya, red.), seperti kertas, dan sebagainya," katanya.
Pemanfaatan teknologi nuklir yang juga tidak kalah banyak, lanjut dia, dalam bidang kesehatan, dengan semakin bertumbuhnya klinik-klinik kesehatan yang membutuhkan teknologi nuklir.
Untuk kepentingan penelitian, kata dia, Bapeten juga mengeluarkan izin pemanfaatan teknologi nuklir, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Ia mengatakan izin yang diberikan dalam pemanfaatan teknologi nuklir juga mencakup tenaga operator atau petugas proteksi radiasi yang mengoperasikan alatnya, di samping peralatan yang digunakan.
"Jadi, petugas proteksi radiasi harus memiliki surat izin bekerja (SIB) untuk mengoperasikan alat (berteknologi nuklir, red.). Selain itu, petugas juga diberikan pelatihan khusus," tegasnya.
Tak hanya sebatas pemberian izin, ia mengatakan Bapeten juga melakukan inspeksi terus menerus terhadap fasilitas yang digunakan dalam pemanfaatan teknologi nuklir untuk memastikan keamanannya.
Meski demikian, Jazi mengaku ada juga beberapa pihak yang melanggar dengan tidak mengurus izin, seperti pernah ditemukan Bapeten terhadap klinik kesehatan sehingga diberikan sanksi denda.
"Kalau untuk industri sudah tertib dalam perizinan pemanfaatan tenaga nuklirnya. Sebab, biaya pengurusan izinnya juga sangat murah jika dibandingkan dengan hasil produksi perusahaan," katanya.
Menurut dia, industri cenderung tertib dalam izin pemanfaatan teknologi nuklir karena jika tidak berizin akan berimplikasi dengan produknya, yakni tidak dipercaya atau tidak bisa dijual.
Apalagi, kata dia, sekarang ini perizinan di Bapeten juga sudah tidak lagi menggunakan kertas (berkas), melainkan langsung terkoneksi dengan mengunggah website sehingga lebih cepat dan mudah.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016