Bantul (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengatakan bahwa kawasan zona inti gumuk pasir wilayah Pantai Parangkusumo Parangtritis, Kabupaten Bantul, harus bebas dari bangunan atau rumah warga.Masalahnya di situ tadi. Bukan masalah mengusirnya."
"Gumuk pasir itu kalau di sekitarnya makin banyak rumah arah anginnya berubah, dan gumuk pasirnya kan bisa hilang. Itu lho masalahnya," kata Sultan usai menghadiri acara bincang langsung "Radio Masuk Pasar" di Pasar Imogiri Bantul, Jumat.
Oleh karena itu, menurut Sultan, upaya pemerintah daerah saat ini melakukan penataan kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan Bantul untuk menyelamatkan gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai taman ilmu pengetahuan geomaritim (geomaritime science park).
Sultan pun mengimbau bagi warga yang masih punya bangunan atau rumah tinggal di kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan Bantul harus segera mengosongkan zona tersebut karena kalau tidak, maka akan ditertibkan aparat pemerintah daerah.
"Masalahnya di situ tadi. Bukan masalah mengusirnya," kata Raja Keraton Ngayogyakarto Hadinigrat itu.
Berkaitan dengan penataan bangunan maupun kegiatan di kawasan gumuk pasir, Sultan menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai keputusan yang sudah dikeluarkan Pemda DIY.
"Penataan gumuk pasir itu kan sudah jadi urusan Bantul. Saya tidak tahu," kata Sultan.
Namun demikian, menurut dia, jika memang masih ada warga yang menempati Tanah Sultan (Sultan Ground) di gumuk pasir, maka diharapkan Pemkab Bantul mencarikan jalan keluar setelah warga yang bersangkutan diminta pindah dari lokasi.
"Biarpun digusur juga ada alternatif. Kalau memang masih ada tanah Sultan Ground bisa tidak itu digunakan? Kan begitu. Jadi, tidak sekadar menyuruh mundur, tapi tidak tahu di mana dia harus tinggal," demikian Sultan HB X.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016