"Yang namanya jalan tikus (jalan tidak resmi) sehingga sangat rawan menjadi keluar masuk narkoba dan barang seludupan lainnya," kata Musyafak di Pontianak, Senin.
Saat ini, di wilayah hukum Polda Kalbar terdapat lima polres yang berada di kawasan perbatasan, yakni Polres Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Polres Kapuas Hulu, yang meliputi 14 kecamatan, 98 desa, 52 jalan tikus dan 55 desa yang berbatasan langsung dengan 22 kampung di Malaysia.
Musyafak menjelaskan, sebutannya saja jalan tikus, tetapi jalan itu bisa dilewati truk, sehingga sangat rawan sekali. "Apalagi antara desa (Kalbar) dan kampung di Malaysia saling nyambung," katanya.
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan, antar instansi di Indonesia dan Malaysia dalam menekan praktik tersebut. "Malah minggu depan berbagai instansi terkait kita diundang ke Kuching dalam rapat koordinasi permasalahan tersebut," katanya.
Sementara itu, Jajaran Jantanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap dua warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng (35) dan Lee Sing Chua (33) yang kedapatan membawa 18 kilogram sabu-sabu.
"Kedua WN Malaysia tersebut ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (6/11) sekitar pukul 17.20 WIB," kata Musyafak.
Terungkapnya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dan melibatkan warga negara asing ini, atas laporan masyarakat. "Kami sudah melakukan penyilidikan sekitar 1,5 bulan dalam mengungkap kasus penyeludupan narkoba dalam jumlah besar ini, dan ketika ada bukti yang kuat baru dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Kedua tersangka WN Malaysia itu, diamankan saat sedang istirahat di sebuah rumah kontrakannya, Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62.
"Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang istirahat, dan barang haram itu dimasukkan dalam dua buah ban cadangan mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi B 11 DIH. Dugaan kuat barang haram tersebut melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) yang jumlahnya 52, yang menghubungkan desa (di Kalbar) dan kampung di Malaysia.
Dari hasil pengembangan tersebut, pemesan dari 18 kilogram sabu-sabu tersebut, yakni atas nama Darmadi (55) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Bunga Luar No. 46, Kecamatan Pontianak Barat.
"Sehingga Senin dinihari langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka tersebut, namun tersangka Darmadi berhasil melarikan diri, melalui lantai dua rumahnya. Saat melarikan diri tersangka Darmadi membuang tiga kantong besar yang berisi sekitar 24 ribu butir obat daftar G jenis Happy Five," kata Musyafak.
Kedua WN Malaysia tersebut, dapat diancam pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kemudian ayat (2) pasal 112 tersangka dapat diancam seumur hidup dan paling lama 20 tahun, kata Musyafak.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016