"Izin usaha seluruh petak keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur tidak akan diperpanjang," katanya, di Purwakarta, Selasa.
Menurut dia, seluruh petak atau unit keramba jaring apung di sekitar Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur Purwakarta habis masa izinnya pada Desember 2016 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Di antara alasan tidak akan ada perpanjangan izin usaha keramba jaring itu ialah karena jumlah keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur sudah berlebih.
Jumlah ideal petak keramba jaring apung di waduk tersebut hanya mencapai 4 ribu petak. Tetapi di lapangan terdapat sekitar 23 ribu petak keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur.
Sementara saat ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur tengah menggiatkan penertiban keramba jaring apung di waduk itu.
"Mulai Desember nanti tidak akan ada lagi aktivitas di keramba jaring apung," kata dia.
Ia mengatakan, pembatasan jumlah keramba di waduk itu cukup penting untuk menjaga kualitas air dari waduk yang mengalirkan air bersih sampai Ibu Kota Jakarta.
Direktur Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Djoko Saputro menyatakan, penghentian izin usaha keramba jaring apung itu cukup bagus. Sebab pihaknya juga berkeinginan agar di sekitar waduk itu tidak terlalu banyak jumlah keramba jaring apung.
Setelah nanti tidak diperpanjang izinnya, pihaknya akan melakukan penertiban. Selanjutnya baru dibuka lagi izin usaha itu, hanya sesuai jumlah ideal.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016