• Beranda
  • Berita
  • TNI AU Perjuangkan Ruang Udara di Atas Alur Laut Masuk NKRI

TNI AU Perjuangkan Ruang Udara di Atas Alur Laut Masuk NKRI

18 April 2007 19:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Udara (AU) bertekad memperjuangkan pengakuan internasional atas ruang udara di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang selama ini dianggap wilayah bebas menjadi bagian dari kedaulatan wilayah Indonesia. "Kami sedang memperjuangkan agar ruang udara yang di atas alur laut termasuk dari wilayah kita," kata Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), Marsekal Muda TNI Eris Heryanto, pada Seminar Radar Nasional di Jakarta, Rabu. Ia mengakui, setiap tahun ada saja pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, namun demikian ia tak bersedia menyebut negara-negara mana saja yang sering melanggar wilayah udara Indonesia. Setelah meratifikasi ketentuan hukum laut internasional UNCLOS-82 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia ditetapkan sebagai negara kepulauan (archipelago countries) yang mempunyai laut pedalaman dan termasuk dalam yuridiksinya. Namun demikian, ia menegaskan, konsekuensinya Indonesia harus menyediakan alur laut yang aman guna menghubungkan dua lautan bebas samudera Pasifik dan Hindia bagi pengguna umum. "Karena itulah, kita menetapkan tiga alur laut yang memotong wilayah perairan dalam Indonesia. Alur Laut ini dapat dipergunakan secara umum seperti layaknya berlayar di laut bebas, begitu pula ruang udara di atas alur laut itu. Ini kan menyulitkan," katanya. Pengaturan ruang udara, menurut dia, menjadi sulit, karena Main International Air Route berpotongan dengan ruang udara di atas ALKI. Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional dan Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Covention on the law of the sea, urainya, menegaskan kedaulatan penuh di wilayah udara Indonesia. Pasal 4 dari PP 37/2002 juga menyebutkan, kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan. Eris juga menyebutkan, ruang udara Indonesia dilalui 2.000-3.000 armada lintas udara per tahunnya, angka ini masih sedikit jika dibandingkan dengan AS yang total dilintasi 500.000 pelintasan per tahun. (*)


Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007