"Pembentukan BUMN baru di bidang panas bumi harus didukung dengan politik anggaran yang memadai," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, energi panas bumi sangat layak dan penting untuk diperhatikan antara lain karena energi terbarukan tersebut murah dan ada di daerah Indonesia sehingga sebaiknya tidak dilupakan.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan banyak kawasan Indonesia yang kaya akan gugusan gunung berapi sehingga juga menyediakan potensi energi panas bumi yang melimpah.
"Pemerintah perlu serius mengelolanya. Energi terbarukan ini, selain ramah lingkungan juga sangat murah," katanya.
Saat ini, menurut dia, energi panas bumi yang dikelola BUMN tertentu lewat anak perusahaannya tidak jalan sehingga perlu dibentuk BUMN yang khusus mengurusi energi panas bumi untuk meningkatkan kedaulatan energi nasional.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendukung optimalisasi penggunaan energi panas bumi dengan merekomendasikan pembentukan BUMN yang berfokus pada pengembangan panas bumi.
"Dibentuknya BUMN khusus yang menangani panas bumi, karena saat ini hanya Pertamina Geothermal dan GeoDipa yang melakukan pengelolaan, dan tentunya tidak selancar jika ditangani oleh BUMN khusus," kata Agus.
Agus mengingatkan potensi yang dihasilkan dari pengelolaan panas bumi di Indonesia masih sangat besar, dan memerlukan BUMN khusus untuk mengelolanya secara optimal.
Untuk itu, ujar dia, diharapkan pemerintah juga dapat mendukung penuh upaya pembentukan BUMN pengelola energi panas bumi agar potensi yang dimiliki Indonesia juga bisa dikelola dengan baik. "Karena jika bergantung pada energi fosil lama-kelamaan akan habis," katanya.
Agus menyatakan pemerintah dapat melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi dari sarana pembiayaan dan investasi dengan menggunakan fasilitas pendanaan yang ada seperti dana panas bumi di PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan dana hibah serta pinjaman dari luar negeri.
Kemudian, katanya, adanya penguatan kerja sama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pemetaan, verifikasi lapangan dan studi zona untuk wilayah kerja panas bumi pada zona inti, serta perlunya aturan tentang pelarangan alih kontrak kerja operasi panas bumi secara menyeluruh dan pencabutan izin wilayah kerja panas bumi yang tidak melakukan kegiatannya.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016