"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan yang terjadi pada Selasa (22/11) kemarin. Saat burung diamankan, sekitar 100 ekor di antaranya sudah mati," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam, Rabu.
Hewan jenis burung tersebut diselundupkan melalui perairan Nongsa dari Malaysia menuju Kota Batam menggunakan kapal cepat dan setelah di darat tersangka membawa burung burung tersebut menggunakan mini bus.
"Sayangnya tersangka berhasil melarikan diri saat anggota mengamankan barang bukti penyelundupan itu. Jadi yang diamankan barang bukti saja," kata dia.
Barang bukti yang diamankan berupa Speed Boat mesin 40 PK dan burung kurang lebih 1.300 ekor jenis Murai dan burung Kacer yang dimasukkan dalam kotak kardus.
"Dengan mempertimbangkan kondisi burung yang diamankan tersebut, sementara kami titipkan di Kantor Karantina Hewan Batam Center," kata Erlangga.
Sementara itu, kasusnya ditangani oleh Subdit Gakkum Polda Kepri untuk dilakukan pencarian tersangka dan pengembangan lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan karena pelakunya berhasil melarikan diri saat kegiatan ilegal tersebut diketahui petugas," kata dia.
Dua jenis burung tersebut memiliki peminat dan nilai jual tinggi di wilayah Kota Batam, hal tersebut diduga mendorong tindak pidana penyelundupan dari Malaysia.
Wilayah pantai dan pelabuhan rakyat di Batam yang berbatasan langsung dengan Johor Malaysia sering dimanfaatkan untuk menyelundupkan berbagai barang ilegal dari negara tersebut seperti narkoba, berbagai jenis burung.
Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016