Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Perayaan Nasional Peluncuran FLEGT Indonesia di Jakarta, Kamis, menyatakan lisensi tersebut untuk tujuan ekspor ke 24 negara di Uni Eropa terdiri atas produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chips, kertas dan perkakas.
Dia menyebutkan produk panel menempati peringkat pertama dalam ekspor produk berlisensi FLEGT dengan nilai 11,92 juta dolar AS, disusul furniture senilai 7,25 juta dolar AS.
"Sertifikat FLEGT Indonesia setingkat sertifikat Uni Eropa ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan daya kompetitif produk Indonesia untuk menembus pasar baru," kata Darmin di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta.
Pada kesempatan itu hadir juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Duta Besar Komisi Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerand, serta pelaku usaha industri produk kayu maupun kalangan lembaga sertifikasi.
Dalam Perayaan Penerbitan Lisensi FLEGT Indonesia, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyerahkan piagam penghargaan lisensi FLEGT Perdana kepada 10 eksportir yang telah memperoleh sertifikat tersebut mewakili 100 eksportir.
Kemudian bersama Menteri LHK dan Dubes UE untuk Indonesia, Darmin juga melepaskan ekspor produk kayu ke Uni Eropa.
Selain itu diserahkan piagam penghargaan kepada 14 lembaga penerbit lisensi FLEGT sejak 15-23 November 2016.
Sementara itu di tempat terpisah, yakni di Cakung, Jakarta Timur juga dilakukan pelepasan ekspor produk kayu oleh Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) sebanyak 23 peti kemas dengan tujuan Jerman, Inggris dan Belgia.
Kemudian di Batang Jawa Tengah pelepasan ekspor oleh Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) berupa satu peti kemas berusi produk kayu lapis dengan tujuan Belgia dan Jerman.
Sedangkan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengirim satu peti kemas berisi produk kertas dengan tujuan Yunani.
"Ini momentum Indonesia untuk merebut pasar kayu dari negara-negara pesaing," ujar Darmin.
Menurut dia, saat ini kontribusi sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto sebanyak satu persen sedangkan kontribusi terhadap perpajakan nasional mencapai 1,3 persen dengan perolehan devisa dari ekspor sebanyak 5,4 miliar dolar AS hingga Agustus 2016.
Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan penerapan prinsip legalitas dan kelestarian dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan upaya memerangi pembalakan liar di Indonesia.
"Indonesia membuktikan komitmen pada pasar Uni Eropa dan pasar global lain untuk menerapkan skema perdagangan kayu berkelanjutan yang sekaligus menjamin kelestarian hutan kita," katanya.
Menurut data Kementerian LHK, nilai ekspor produk kayu Indonesia terus meningkat sejak diberlakukannya SVLK pada 2013 yakni dari 10,4 miliar dolar AS menjadi 10, 6 miliar dolar AS pada 2015.
Pewarta: Subagyo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016