Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan mengajak masyarakat memanfaatkan teknnologi tanda tangan digital, untuk menangkal ancaman kejahatan siber khususnya dalam transaksi elektronik....terdapat suatu mekanisme otentifikasi dan verifikasi dimana setiap orang akan memiliki Personal Identification Number (PIN) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital, sehingga tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi."
"Penggunaan tanda tangan digital memberikan jaminan keamanan pada transaksi elektronik karena terdapat suatu mekanisme otentifikasi dan verifikasi dimana setiap orang akan memiliki file yang unik dengan pengamanan PIN (Personal Identification Number) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital, sehingga tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi," kata Samuel saat pembukaan sosialisasi dan penerbitan 1.000 tanda tangan digital kepada mayarakat Sumatra Utara di Ballroom Hotel Grand Serela Medan, Kamis (24/11).
Dalam keterangan persnya, Samuel mengatakan, sertifikat dan tanda tangan digital bukan merupakan dokumen atau tanda tangan yang dipindai dalam bentuk digital. Namun, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk membuat tanda tangan digital tersebut, lanjutnya, pengguna harus memiliki hardware berupa flashdisk yang perannya sama dengan kartu debit karena menggunakan PIN saat akan menggunakannya.
Tanda tangan digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet dan dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA mengonfirmasi bahwa informasi betul-betul berasal dari penanda tangan dan belum diubah.
"Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen Paspor. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak," tutur Samuel.
Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah.
Seperti tertuang pada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
Kemenominfo melalui program Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (Sivion) memanfaatkan teknologi Public Key Infrastruktur untuk menerbitkan sertifikat digital yang dapat digunakan untuk tanda tangan digital.
"Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda tangan digital untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (Sivion) yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id.," ujar Samuel.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016