"Kebijakan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan keprofesionalan guru. Jika guru sejahtera, tentunya akan lebih profesional dalam mendidik siswa," katanya pada acara peringatan Hari Guru Nasional di alun-alun Kota Bekasi, Jumat.
Pemerintah Kota Bekasi tahun depan juga akan menaikkan tunjangan daerah bagi para guru menjadi Rp3,4 juta per bulan atau naik 50 persen lebih dari nilai tunjangan tahun 2016 yang sebesar Rp2 juta per bulan.
Rahmat mengatakan pemerintah kota menerapkan kebijakan itu untuk membuktikan bahwa tidak ada pembedaan antara guru yang statusnya tenaga kerja kontrak dan apartur sipil negara di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dia mengakui honor guru tenaga kerja kontrak masih di bawah besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2017 yang sebesar Rp3,6 juta.
Pemerintah Kota, ia mengatakan, akan mengevaluasi kembali besaran kenaikan itu pada 2017 dan mengupayakan nilainya setara dengan UMK secara bertahap.
"InsyaAllah di 2017 minimal guru TKK mendapatkan (tunjangan) kesejahteraan sebesar Rp3.450.000 per bulan, jika di 2017 UMK Kota Bekasi ditetapkan di atas Rp3,6 juta, maka di akan ada evaluasi lagi terhadap besaran kenaikan itu," katanya.
"InsyaAllah di 2017 minimal guru TKK mendapatkan (tunjangan) kesejahteraan sebesar Rp3.450.000 per bulan, jika di 2017 UMK Kota Bekasi ditetapkan di atas Rp3,6 juta, maka di akan ada evaluasi lagi terhadap besaran kenaikan itu," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016