"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kini tidak ada kompromi lagi bagi pelaku Karhutla. Baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, maupun juga oleh korporasi. Untuk penegakan hukum ini, KLHK didukung penuh oleh Kapolri," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Minggu.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi rutin setiap tahun, mayoritas terjadi karena faktor kesengajaan.
"Jadi berbagai modus yang terindikasi muncul berkaitan dengan Karhutla, akan dijadikan momentum untuk kami bersama-sama mengatasi, memperbaiki dan menyelesaikan kondisi-kondisi buruk terkait lingkungan," kata dia.
Selain itu, masih kata Siti, KLHK juga tetap melanjutkan penegakan hukum Karhutla dengan pendekatan banyak pintu. KLHK menangani hukum administratif (perizinan) dan hukum perdata. Sedangkan untuk hukum pidana, akan diserahkan ke Kapolri dan jajarannya.
"Saya telah mendapatkan dukungan dari Kapolri untuk melakukan perang melawan kejahatan kebakaran hutan dan lahan," kata Menteri Siti menambahkan.
Sejak 2015, penanganan Karhutla dimulai dengan strategi pencegahan dan penerapan tiga instrumen penegakan hukum, yakni penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata.
Pengawasan terhadap pemegang izin yang dikeluarkan KLHK maupun izin yang dikeluarkan pemerintah daerah (second line enforcement) dilakukan agar perusahaan mempersiapkan SDM, prasarana dan prosedur penanganan kebakaran hutan dan lahan agar bencana lingkungan tidak terulang kembali.
Untuk sanksi administrasi, tiga perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin, 16 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin, 17 perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah dan 115 perusahaan dikenakan sanksi surat peringatan.
Sedangkan penegakan hukum perdata, merupakan instrumen yang dapat memberikan efek jera yang efektif karena ada putusan ganti rugi dan biaya pemulihan yang cukup tinggi.
Pengetahuan hakim yang "In dubio Pro Natura" meningkat seiring meningkatnya jumlah hakim bersertifikat lingkungan, disamping pelatihan multidoor untuk kepala pengadilan negeri/pengadilan tinggi di provinsi yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu putusan pengadilan yang krusial terhadap PT Nasional Sagoo Prima. Gugatan KLHK dikabulkan sebagian dan perusahaan dikenakan sanksi ganti rugi Rp1,07 triliun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini nilai yang cukup tinggi sesuai dengan tuntutan dari KLHK. Hasil tersebut, diharapkan dapat dijadikan model untuk keputusan pengadilan perdata lainnya sehingga dapat menimbulkan efek jera," tegas Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.
Sedangkan untuk penanganan hukum pidana Karhutla, dilakukan oleh PPNS KLHK maupun PPNS Polri. Agar kasus pidana yang ditangani dapat ditangani secara tuntas sampai dengan putusan, KLHK memfasilitasi Polri dan Kejaksaan, berupa bantuan ahli, dukungan data dan keperluan sidang lapangan.
"Sepanjang 2015-2016, hasil dari fasilitasi tersebut, sebanyak 60 kasus sudah diproses penyidikan, yang ditangani oleh Polri dan difasilitasi oleh KLHK," kata Ridho.
Proses penegakan hukum pidana yang ditangani oleh KLHK sendiri sebanyak delapan kasus. Dua diantaranya sudah putusan, yakni PT Surya Panen Subur (Aceh) dengan vonis perorangan 3 tahun dan denda Rp3 miliar, sedangkan untuk korporasi denda Rp3 miliar. Selain itu putusan untuk PT Jatim Jaya Perkasa (Riau), dengan vonis perorangan 4 tahun dan denda Rp3 miliar.
Sementara untuk proses penegakan hukum pidana lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehidupan, KLHK juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sendiri sesuai kewenangannya.
"Ada 409 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2015-2016," ungkap Ridho.
Selain Karhutla, juga melibatkan kejahatan illegal logging, pencemaran lingkungan, perambahan hutan dan TSL.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016