"Pola koperasi ini harus didukung dengan keterampilan manajemen, yang setingkat dengan manajemen korporasi," ujarnya.
Menurutnya konsep perhutanan sosial bertujuan untuk melestarikan alam, tapi mendorong masyarakat untuk sejahtera dengan memanfaatkan alamnya.
Dalam program ini, pemerintah membuka akses lahan hutan bagi masyarakat adat maupun setempat untuk dapat memanfaatkan kawasan tersebut.
"Ini untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan memperoleh pendapatan. Jadi alam akan dijaga oleh masyarakatnya, disertai dengan budaya dan adat yang mendukung," jelas Siti.
Ia menambahkan, dalam membangun daerah dengan pemanfaatan lahan perlu memperhatikan ekosistem.
Di sisi lain juga perlu dikaji permasalahn kunci lingkungan, yang harus diselesaikan dengan konsep pembangunan yang tepat.
"Dari sini kita akan tahu ke mana tujuan dan arah pembangunan daerah. Misalnya bagaimana mengatasi pengangguran dan ancaman kelestarian lingkungan," tukasnya.
Dalam program tersebut, warga dapat mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan.
Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Pemerintah telah menargetkan lahan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
Pewarta: Debby Mano
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016