"Pencoretan ini dilakukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih karena tidak memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau surat keterangan," katanya di Cilacap, Selasa.
Kholil mengatakan hal itu kepada wartawan seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Cilacap.
Dengan demikian, kata dia, jumlah DPT Pilkada Cilacap Tahun 2017 sebanyak 1.466.869 nama yang tersebar di 3.217 tempat pemungutan suara, 284 desa/kelurahan, dan 24 kecamatan.
Terkait pemilih yang dicoret dari DPT, dia mengatakan nama-nama tersebut tidak kehilangan hak pilih manakala yang bersangkutan bisa menunjukan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap.
"Pada hari H, mereka bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukan E-KTP-nya (jika mereka telah memiliki E-KTP pascapenetapan DPT)," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan waktu pencoblosan bagi pemilih yang baru memiliki E-KTP diberikan menjelang berakhirnya batas akhir pemungutan suara.
"Sekitar pukul 12.00-13.00 WIB, saya kira demikian," jelasnya.
Menurut Kholil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Cilacap untuk segera menindaklanjuti temuan KPU terkait 13.665 pemilih yang belum memiliki E-KTP tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya terus berupaya secara maksimal agar 13.665 pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kami terus menyosialisasikan, bahkan menyurati mereka untuk memberitahukan bahwa mereka belum terdaftar dalam DPT. Data ini juga sudah kami sampaikan ke Disdukcapil agar bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016