• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah hargai putusan MK soal pengampunan pajak

Pemerintah hargai putusan MK soal pengampunan pajak

14 Desember 2016 21:03 WIB
Pemerintah hargai putusan MK soal pengampunan pajak
Dokumentasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat berjalan menuju ruang jumpa pers usai mengikuti sidang pleno uji materi UU Pengampunan Pajak, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Agenda sidang pleno tersebut mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Pemerintah betul-betul sangat menghargai keputusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi," ujar Mulyani usai pembacaan putusan atas uji materi UU Amnesti Pajak, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan keseluruhan azas atau prinsip ketaatan terhadap hukum, manfaat bagi masyarakat, serta kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi dia nilai memberikan kepastian bagi wajib pajak terkait dengan program pengampunan pajak.

Lebih lanjut dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak sehingga akan semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami pemerintah yang tengah terus melaksanakan UU Pengampunan Pajak yang masih akan berlangsung hingga pada akhir Maret 2017," katanya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak dua permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak, dan dua permohonan lain dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016