• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: hati-hati alokasi dana desa naik peluang korupsi juga naik

Anggota DPR: hati-hati alokasi dana desa naik peluang korupsi juga naik

22 Desember 2016 19:57 WIB
Anggota DPR: hati-hati alokasi dana desa naik peluang korupsi juga naik
Sosialisasi Dana Desa 2017. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo menyampaikan paparan pada Sosialisasi Dana Desa 2017 dan roadshow Penguatan Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/12/2016). Pencairan dana desa tahap pertama rencananya akan disalurkan pada bulan Maret tahun 2017 yang nilainya meningkat menjadi Rp60 triliun dari total anggaran bantuan desa tahun 2016 yaitu Rp 46 triliun. Dana tersebut dapat digunakan untuk empat peruntukan besar yaitu perbaikan infrastruktur desa, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi untuk membuat Badan Usaha Milik Desa, serta pemberdayaan dan pelatihan warga desa. (ANTARA /Dewi Fajriani)

Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Hati-hati, karena bertambah dana desa, bertambah juga peluang korupsinya. Apalagi kalau monitoring dari pemerintah kabupaten atau kota lemah."

Lampung Tengah (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI dari daerah pemilihan Lampung Ahmad Junaidi Auly mengatakan tahun 2017 dana desa naik.

"Dana desa ditingkatkan menjadi Rp60 triliun dari yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 47 triliun," kata Junaidi, di Desa Donoarum, Seputih Agung Lampung Tengah, Kamis.

Ia mengatakan bahwa peningkatan dana desa juga harus diikuti dengan bertambahnya tanggungjawab untuk mengoptimalkan penggunaannya dengan baik.

Menurut Junaidi, selain peningkatan optimalisasi penggunaan, bertambahnya alokasi dana desa juga akan berdampak pada antisipasi pengawasannya.

"Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Hati-hati, karena bertambah dana desa, bertambah juga peluang korupsinya. Apalagi kalau monitoring dari pemerintah kabupaten atau kota lemah," tambah anggota Komisi XI yang juga di Badan Legislasi DPR RI itu.

Hal itu disebabkan, lanjutnya, dana desa benar-benar dikelola sendiri oleh pihak desa. Sedangkan pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi berfungsi sebagai pengawas.

"Mari kita semua, baik aparat desa, pendamping desa, maupun warga desa semuanya mengawasi penggunaan dana desa ini dengan baik. Sayang kalau anggaran besar, tapi ngga membuat desa kita makin maju," tambah Junaidi.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016