Informasi tertulis dari KJRI Davao City yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, dalam upaya memantapkan rencana repatriasi WNI dari Mindanao itu Konjen Berlian baru-baru ini secara khusus menemui Wali Kota Bitung Max Lomban di Bitung, Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan itu ia didampingi oleh Sekretaris III/Fungsi Ekonomi Wahyu Permana dan Staf Teknis Kepolisian RI Komisaris Polisi Wahyu Candra Irawan.
Selain itu, Konjen RI Davao City juga menemui Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Edwin HS yang didampingi oleh pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Tujuan pertemuan adalah membahas perkembangan masalah masyarakat keturunan Indonesia yang sudah lama tinggal di Mindanau dan rencana repatriasi mereka ke wilayah di Provinsi Sulawesi Utara.
Tercatat ada lima daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi tujuan utama WNI dari Mindanao, yakni Sangihe, Tahuna, Talaud, Manado, dan Bitung.
Sementara itu, tim teknis Kemenkumham RI dan KJRI Davao City bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman Filipina dan Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) telah menetapkan status kewarganegaraan Indonesia kepada 2.399 dari 4.902 warga keturunan Indonesia yang tercatat di KJRI Davao City.
Menurut Konjen Berlian, sejak 8 Desember 2016 KJRI Davao City dibantu UNHCR mengirimkan kuesioner kepada warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah memperoleh status WNI untuk menentukan siapa yang akan menetap di Filipina dan yang akan pulang ke Indonesia.
Kepada yang akan menetap di Filipina akan diberikan paspor, sementara kepada yang akan pulang ke Indonesia akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dari data sementara di KJRI, tercatat sekitar 231 WNI ingin kembali ke Indonesia.
Dalam kaitan ini, Wali Kota Bitung dalam pertemuan dengan Konjen RI Davao City menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat menentukan kesiapannya menampung WNI dari Mindanao.
Sementara itu, Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan berbicara secara khusus dengan Gubernur Sulawesi Utara mengenai masalah repatriasi dari Mindanao karena terkait dengan APBD.
Tetapi dia juga menyarankan agar rencana repatriasi itu disampaikan ke Pemerintah Pusat, antara lain ke Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Luar Negeri RI mengingat masalah itu adalah wewenang pusat, terkait dengan WNI yang berada di luar negeri.
Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016