Polisi tangkap dua penjambret di Solo

29 Desember 2016 20:04 WIB
Polisi tangkap dua penjambret di Solo
ilustrasi begal motor (ANTARA News/Handry Musa/2016)
Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap dua penjambret di Jalan Ronggo Warsito depan rumah No. 123 Timuran, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Seorang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena saat ditangkap melawan, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi, di Solo, Kamis.

Dua penjambret tersebut bernama Galang M.P. (18) warga Timuran RT 01 RW 04 Banjarsari Solo dan berinisial AB (17) warga Jombor Sukoharjo.

Menurut Kompol Agus Puryadi, kedua pelaku tersebut sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa tali tas cangklong warna cokelat, uang Rp30 ribu, satu unit sepeda motor Mio GT warna merah putih dengan nomor polisi AD 5447 PU. Kendaraan ini diduga yang digunakan oleh pelaku.

Agus Puryadi mengatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan Ronggo Warsito Solo, Rabu (28/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban dalam kejahatan ini adalah Suwarsini warga Semanggi Pasar Kliwon, Solo.

Namun, polisi setelah mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman "closed circuit television" (CCTV) di dekat tempat kejadian perkara. Polisi mengetahui identitasnya lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka Galang sempat dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena saat ditangkap melawan petugas.

Agus Puryadi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut mengaku sudah melakukan aksinya lima kali di tempat yang berbeda, yakni Jalan Patimura Serengan, kawasan Kentingan Jurug, Laweyan, dan Banjarsari.

"Kedua pelaku setiap aksi dengan sasaran korban perempuan. Keduanya melakukan aksinya cukup sadis karena korban kebanyakan mengalami luka-luka," katanya.

Tersangka mengaku dari lima kali aksinya yang terbanyak dapat merampas tas milik korban berisi uang sebesar Rp6,5 juta. Hasil kejahatana selalu dibagi dua untuk senang-senang.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.


Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016