Polisi tangkap "dukun" pengganda uang

3 Januari 2017 18:17 WIB
Polisi tangkap "dukun" pengganda uang
Dokumentasi polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,3 miliar yang disita dari tangan tersangka di Kantor Polres Malang, Jawa Timur, Senin (8/8/2016). Kepolisian setempat menangkap dua tersangka pengedar uang palsu yang disinyalir telah beraksi di Jakarta dan Surabaya dengan modus menggandakan uang. (ANTARA FOTO/Ari B Sucipto)

... menyetor Rp300 juta, dijanjikan jadi Rp4 miliar dalam sepekan...

Semarang (ANTARA News) - Awal 2017 juga dibuka dengan penangkapan dukun yang katanya mampu menggandakan uang. Dia adalah Kaswanto, yang ditangkap polisi dari Polrestabes Semarang, yang menjanjikan mampu menggandakan uang ratusan juta menjadi miliaran rupiah.

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, di Semarang, Selasa, mengatakan, warga Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, itu menjanjikan uang hasil penggandaan kepada Kasmun (60), warga Karangawen, Kabupaten Demak.

"Korban menyetor Rp300 juta, dijanjikan jadi Rp4 miliar dalam sepekan," katanya.

Ketika korban datang untuk mengambil uang, ternyata pelaku sudah menyiapkan satu kardus besar berisi sejumlah uang.

"Pelaku menyerahkan kardus yang diaku uang Rp4 miliar hasil penggandaan," tambahnya. Ketika dibuka, kardus itu berisi uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000. Ketika dihitung, uang dalam kardus itu ternyata hanya Rp59 juta.

Sisa uang? Dibawa kabur pelaku, yang dibagi dua antara tersangka dengan pelaku lain yang berperan sebagai perantara.

Dalam aksinya Kaswanto juga menggunakan sejumlah alat bantu, yaitu dupa, bunga tujuh rupa, batu mekarsari, serta minyak zabaron. "Alat-alat itu untuk meyakinkan korbannya," katanya.

Sementara itu,  Kaswanto mengaku berpraktik penipuan itu karena disuruh temannya yang bernama Agus. "Agus ini perantara, saya sebenarnya sudah tidak mau," katanya.

Uang hasil menipu itu kemudian dibagi dua, Kaswanto mendapat Rp140 juta yang digunakan untuk membayar utang.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017