• Beranda
  • Berita
  • Polisi Tulungagung lepasliarkan benur lobster sitaan

Polisi Tulungagung lepasliarkan benur lobster sitaan

5 Januari 2017 21:26 WIB
Polisi Tulungagung lepasliarkan benur lobster sitaan
ilustrasi: Pemulihan Populasi Lobster Indonesia Pekerja menunjukkan lobster kualitas terbaik di tempat penangkaran di Banda Aceh, Senin (16/3/15). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Tulungagung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, Kamis melepasliarkan ribuan benur atau baby lobster jenis pasir dan mutiara hasil sitaan operasi gabungan dengan jajaran Polda Metro Jaya di Teluk Popoh, Tulungagung.

"Hari ini kami lepasliarkan barang bukti dengan tujuan konservasi," kata Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Ipung Herianto di Tulungagung.

Dalam pelepasliaran barang bukti yang dilakukan oleh Satreskrim, juga dihadiri oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Dinas Perikanan, dan Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) Pantai Popoh.

Ipung mengatakan, barang bukti benur lobster ini merupakan hasil sitaan dari salah satu pelaku EY (55) warga Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulungagung.

"Saat ini EY masuk dalam DPO, Polres Tulungagung," katanya.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan pengembangan dari Polda Metro Jaya, yang mengejar salah satu buronan dengan kasus yang sama, yakni dengan pelaku Edy Susanto alias Phocen asal Bayuwangi, Jawa Timur.

Buron Edy Susanto diduga bersembunyi di rumah EY di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat.

Namun saat penggerebekan, petugas hanya menemukan Edi alias phocen, sedangkan EY tidak berada di tempat.

Selain menangkap Edi, petugas juga menemukan penampungan benur lobster dirumah EY.

"Edy alias Phocen setelah tertangkap langsung di bawa ke Jakarta. Sedangkan untuk EY masih DPO dan kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung," katanya.

Ipung menambahkan, pelaku diduga melanggar pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dimana setiap pelaku dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia (RI), sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017