Berapa biaya pajak motor klasik?

6 Januari 2017 15:56 WIB
Berapa biaya pajak motor klasik?
Tarif STNK Naik Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) ()
Jakarta (ANTARA News) - Sepeda motor klasik dikenal dengan biaya pajaknya yang tergolong murah dibandingkan sepeda motor keluaran terbaru.

Seorang pengguna Vespa Super tahun 1979, Salmi Hengki, mengaku membayar pajak senilai Rp50.000 per tahun.

"Setahu saya, semakin tua motornya semakin murah pajaknya, misalnya Vespa Sprint tahun 1972 milik teman saya, pajaknya cuma 23.000," katanya kepada ANTARA News, Jumat.

Rendahnya biaya pajak kendaraan klasik juga diakui Muhammad Irfan, yang biasa menggunakan Honda Supercub 800 tahun 1982 dengan biaya pajak Rp52.000.

Begitu juga dengan Roni Yonis, pengendara Vespa klasik tipe Excel. Setiap tahunnya ia membayar pajak pokok kendaraan Rp87.000 dan biaya tambahan lain dengan total sekira Rp150.000.

Angka ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Honda Vario tahun 2011 senilai Rp230.000 atau Yamaha Jupiter MX tahun 2006 sebesar Rp228.500.

Terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Roni mengaku hal tersebut tidak mengganggu pengguna motor klasik.

"Bagi (pengguna) motor klasik mungkin tidak berpengaruh signifikan karena pokok pajaknya yang memang lebih murah dibandingkan kendaraan baru," kata dosen di beberapa perguruan tinggi itu.(baca juga: Kenaikan tarif STNK untuk perbaikan layanan)

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017