• Beranda
  • Berita
  • DJP gencarkan sosialisasi amnesti pajak periode tiga

DJP gencarkan sosialisasi amnesti pajak periode tiga

9 Januari 2017 17:02 WIB
DJP gencarkan sosialisasi amnesti pajak periode tiga
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016). (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana menggencarkan sosialisasi amnesti pajak periode tiga yang berlangsung hingga 31 Maret 2017, terutama kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menjadi peserta program ini.

"Amnesti pajak ini kesempatan terakhir, jadi kita akan gencarkan lagi sosialisasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin.

Hestu memastikan masih banyak WP yang belum sepenuhnya ikut amnesti pajak, apalagi hingga berakhirnya periode dua tax amnesty pada 31 Desember 2016, baru 616.372 WP yang menjadi peserta program ini.

Salah satu sosialisasi yang pasti dilakukan adalah dengan kembali mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada WP yang selama ini, berdasarkan data dari pihak ketiga, belum melaporkan harta maupun aset dengan benar.

"Kita lagi siapkan yang terkait data harta-harta itu. Sisanya sedang kita telusuri, supaya lebih akurat," kata Hestu.

Selain itu, DJP akan mengantisipasi tingginya minat masyarakat untuk ikut amnesti pajak, seperti yang terjadi pada akhir periode satu dan dua, apalagi 31 Maret 2017 juga menjadi batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Kita akan me-manage bagaimana membludaknya itu, antara yang ikut amnesti pajak dengan yang ikut SPT. Itu kita atur nanti seperti apa," ujar Hestu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memprediksi periode tiga amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 akan tetap diminati oleh wajib pajak yang belum mengikuti program ini.

"Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali," tuturnya.

Ken mengharapkan masyarakat yang belum melaporkan aset maupun harta guna kepentingan kewajiban perpajakan untuk secara sukarela ikut program amnesti pajak.

DJP memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.

Sementara itu, realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp165 triliun.

Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017