• Beranda
  • Berita
  • Akan ada wajib PIN, ijazah tak perlu lagi dilegalisir

Akan ada wajib PIN, ijazah tak perlu lagi dilegalisir

9 Januari 2017 18:15 WIB
Akan ada wajib PIN, ijazah tak perlu lagi dilegalisir
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan ijazah tak perlu lagi dilegalisir karena perguruan tinggi akan diwajibkan mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

Dalam siaran persnya, Senin, Nasir mengatakan wajib PIN akan membuat nanti tak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia.

Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, mereka tinggal mengeceknya ke  Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL). Formula ini juga akan mencegah masalah ijazah palsu.

Nasir memastikan jika pemerintah mendapati ada jual beli ijazah, maka perguruan tinggi penerbit ijazah palsu akan lansung ditutup.

Tahun ini, Kemristekdikti juga menerapkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI). Menurut Nasir perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar enam provinsi.

Nasir menjelaskan pada 2016, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, 9 di antaranya PTS dan ini menjadi pelecut PTS lain untuk berakreditasi lebih baik.

Dia juga menilai publikasi ilmiah di PTS harus ditingkatkan karena hal itu membantu penelitian di Tanah Air.

Nasir juga menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah keterbatasan dosen. Dia berjanji akan bekerjasama dengan industri untuk mengatasi masalah itu.

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017