Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan kepada wartawan di Kendari, Selasa malam, mengatakan keseriusan itu salah satunya diwujudkan dengan menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) di Kendari melibatkan pemda di Sultra dan Sulteng hingga pihak terkait lainnya.
"Besok (Rabu) kami akan lakukan FGD dengan isu utama adalah TKA yang selama ini dinilai menyalahi aturan atau tidak. Kemudian akan didiskusikan bersama kepala daerah di Sultra dan Sulteng," kata Suryawirawan.
Ia mengaku dari sejak awal mengikuti proyek smelter yang ada di Indonesia ternyata ada tiga kekurangan daerah atau lokal dibanding dengan tenaga kerja asing.
"Kita tidak memiliki teknologinya, industri pendukung, dan sumber daya manusia untuk membangun smelter tersebut," katanya.
Menurut dia, berbeda dengan membangun rumah yang meskipun belum tuntas sudah bisa ditempati, dalam membangun smelter kapasitas terpasang harus sesuai dengan target produksi.
"Karena itu, jangan salah artikan keberadaan TKA karena mereka tidak selamanya tinggal di sini. Hanya berada ketika ada pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, setelah itu pulang ke negaranya dan akan digantikan dengan orang lain dengan kapasitas keahlian berbeda," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa TKA tersebut tidak menjadi buruh kasar, tetapi bekerja sesuai keahliannya seperti pemasangan tungku pemurnian yang hanya bisa dilakukan oleh mereka.
"Setelah tungku selesai, pekerjanya pasti pulang ke negaranya. Tidak usah ada jaminan untuk dipulangkan, toh mereka tetap pulang sendiri," katanya.
Paling lama mereka tinggal hanya dua bulan, setelah itu mereka balik ke negaranya, kata dia.
"Sedangkan jika ada dianggap TKA yang tinggal lama itu adalah para investor," kata Suryawirawan yang didampingi oleh Bupati Konawe Kery Konggoasa, Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara, pihak BKPM dan perwakilan manajemen perusahan yang membangun smelter di Morosi Konawe PT VDNI Rudi Rusmadi.
Pewarta: Suparman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017