"Bagi warga umum yang tertangkap tangan merokok di tujuh lokasi KTR akan didenda Rp1 juta, sementara untuk satuan unit kerja atau perusahaan yang sengaja mendiamkan karyawan melanggar perda tersebut akan didenda Rp2 juta," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Kamis.
Selain itu, jika tidak bisa membayar denda, sanksi yang akan dijatuhi ke pelanggar adalah kurungan penjara satu bulan untuk warga umum, sementara unit satuan kerja dan perusahaan selama dua bulan.
Perda yang berlaku sudah tiga tahun ini masih kurang diindahkan oleh warga yang ada di Kota Sukabumi, maka dari itu pemkot setempat secara tegas menginstruksikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai lembaga penegak perda untuk menegakan aturan tersebut.
Adapun tujuh tujuh KTR tersebut yakni antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
"Diterbitkan dan diberlakukannya perda ini bukan untuk dipermainkan, tapi untuk diterapkan serta dilaksanakan oleh semua pihak, baik oleh seluruh aparat SKPD maupun intansi lainnya serta masyarakat umum," tambahnya.
Muraz mengatakan penegakan Perda ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok dan juga menekan pencemaran udara yang diakibatkan asap rokok serta untuk mewujudkan sekaligus meningkatkan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya merasa miris dengan banyak pelajar yang sudah berani merokok di sembarang tempat padahal masih menggunakan seragam sekolah. Untuk itu, ia mengimbau kepada setiap guru jika melihat ada anak didiknya merokok agar diberikan sanksi pembinaan untuk membuat efek jera.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017